Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kelurahan Sukabumi Utara

  1. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  2. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  • Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  • Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  • Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  • Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  • Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  • pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.