Adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat yang secara tegas diamanatkan di dalam pasal Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan yang diperbaharui oleh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.
Susunan Organisasi
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kelurahan Sukabumi Sukabumi Utara
Masa Bakti 2024 - 2029
Ketua : Drs. H. Nurhadi, M.M
Wakil Ketua : Chaerudin
Sekretaris I : Awaludin
Sekretaris II : Rochmatulloh
Bendahara : Harsono
Anggota :
Abdul Korib
Bahtiar
Dedy Priono
H. Abdul Syukur
Anna Yuliana
M. Hafiz Akbar
Sekretariat : Kantor Kelurahan Sukabumi Utara Lt.3
Jl. Madrasah II No.34 RT 003/010
email : lmk_sukabumiutara@gmail.com
Instagram : lmk_sukabumiutara
Tiktok : lmk.sukabumi.utara